HUKUM NIKAH
Hukum nikah ada empat, ditambah satu menjadi lima, yaitu:
1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak
nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah
yang tidak wajib.
2. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,
serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,
dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan
senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun
ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku
bagi seorang wanita.
5. Wajib, bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain
kecuali nikah. Tambahan hukum yang terakhir ini adakan menurut Syekh Ibnu Urfah
yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita.
Selanjutnya, didalam pembagian hukum nikah yang lima itu Syekh Al-Allamah Al-Jidari
menazhamkan dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:
"Wajib nikah bagi orang yang takut berbuat zina.
Kapan saja waktunya asalkan mungkin.
Nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak memiliki harta,
karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria.
Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri dari jalan haram,
para ulama sepakat nikah hukumnya haram.
Ingin menikah, ingin punya anak, sunah untuk menikah,
walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah.
Jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan,
maka nikah hukumnya makruh.
Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada,
maka kawin atau tidak, maka hukumnya mubah."
Yang diperselisihkan adalah apakah menikah lebih utama dari pada meninggalkannya dan
terus-terusan beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah kedua-duanya. Karena
nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah terus-menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar